TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi online diduga melibatkan 45 artis dan 100 model menggemparkan publik akhir-akhir ini.
Lantas, sudah sejauh apa penanganan kasus tersebut?
Jumat (11/1/2019) sore, Kejati Jatim mengaku telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) terkait kasus prostitusi artis itu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menegaskan, SPDP itu telah diterima pihaknya pada Kamis (10/1/2019) lalu.
"Benar, SPDP prostitusi online yang sudah ada yang masuk," tegas Sunarta kepada awak media, Jumat (11/1/2019).
Sunarta mengimbuhkan, usai pihaknya meneliti, tidak ada saksi korban berinisial VA dalam SPDP itu.
Baca: Kabar Terbaru Prostitusi Artis Vanessa Angel, Polda Jatim Beberkan 6 Artis Hingga Potensi Tersangka
"Tapi, tidak ada yang berinisial VA," sambungnya saat ditanya terkait keterlibatan artis FTV itu.
Sunarta mengaku, SPDP tersebut tengah dipelajari oleh jaksa peneliti Kejati Jatim.
Sayangnya, SPDP yang diterima Kejati Jatim masih belum menyebutkan identitas tersangka dalam kasus itu kendati Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka kasus dalam kasus itu sebelumnya, yaitu berinisial TN (28) dan ES (37).
"Yang jelas, tersangkanya nanti mucikarinya, tapi belum menyebutkan tersangka, karena SPDP yang kami terima masih dikum (penyidikan umum)," bebernya.
http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/13/terima-surat-penyidikan-prostitusi-artis-kejati-jatim-tak-temukan-nama-vanessa-angelBagikan Berita Ini
0 Response to "Terima Surat Penyidikan Prostitusi Artis, Kejati Jatim Tak Temukan Nama Vanessa Angel - Tribunnews"
Post a Comment