Search

Vanessa Angel Bakal Diperiksa Terkait Prostitusi Artis, Polda Jatim Beri Klarifikasi Soal Penahanan - Tribun Jatim

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Vanesaa Angel (27) diagendakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online di Polda Jatim.

Namun hingga siang ini Senin (21/1/2019), Vanessa Angel belum mengkonfirmasi kedatangannya pada penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan Vanessa Angel dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi online.

"Sesuai surat pemanggilan tersangka yang bersangkutan seharusnya diperiksa, ditunggu saja," ungkapnya saat dikonfirmasi Surya (Grup TribunJatim.com) melalui telepon seluler, Senin (21/1/2019).

Vanessa Angel Tersangka Kasus Prostitusi, Adik Almarhum Ibunya Beri Dukungan: Dia Merasa Sendirian

Barung Mangera mengatakan pihaknya belum memastikan terkait langkah penyidikan Vanessa Angel apakah berlanjut hingga ke penanahanan.
Nantinya, Vanessa Angel akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait status tersangka dan perannya mengenai prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

"Kalau tersangka ya ditahan tapi itu kan merupakan wewenang penyidik," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019).

Penetapan tersangka itu sesuai hasil penyidikan dan gelar perkara bahwa yang bersangkutan artis VA terlibat kasus prostitusi artis.

Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari.

Vanessa Angel diduga kuat terlibat kasus prostitusi daring yang melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun. (don)

Let's block ads! (Why?)

http://jatim.tribunnews.com/2019/01/21/vanessa-angel-bakal-diperiksa-terkait-prostitusi-artis-polda-jatim-beri-klarifikasi-soal-penahanan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Vanessa Angel Bakal Diperiksa Terkait Prostitusi Artis, Polda Jatim Beri Klarifikasi Soal Penahanan - Tribun Jatim"

Post a Comment

Powered by Blogger.