"Ini kasusnya baik laporan pencabulan dan kasus penyebaran videonya. Kita bergerak cepat dan untuk tersangka sudah kita tetapkan," jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro saat dihubungi detikcom, Sabtu (26/1/2019).
Pemeran pria yang ditetapkan tersangka itu, kata kasat, berusia 16 tahun asal Kecamatan Mejayan. Dia dengan sengaja menyebar video porno yang diperankan bersama pacar saat masih SMP.
"Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan oleh tersangka, memang ada kesengajaan untuk menyebarkan video mesum itu," katanya.
Dia mengaku masih tetangga desa dengan pasangan mesum sang wanita yang masih berusia 16 tahun dan sudah menjalin hubungan kekasih sejak masih duduk kelas 2 SMP. Video itu dibuat di rumah tersangka saat artis wanita atau pacarnya datang dan rumahnya dalam kondisi sepi.
"Jadi perekaman dilakukan oleh sang pria sendiri dan dilakukan di kamar rumahnya saat sang wanita main dan rumah keadaan sepi," ujarnya.
Dalam kasus video mesum pelajar ini polisi akan menjerat tersangka dengan dua sangkaan yakni pencabulan dan penyebaran. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Th 2016 tentang Perlindungan anak dan UU ITE.
"Tersangka kita jerat dua sangkaan sehingga pelanggaran juga dua pasal. Pasal 82 ayat 1 UU No 17 Th 2016 tentang Perlindungan anak dan UU ITE. Hukumannya 15 tahun penjara atas jeratan dua pelanggaran," tandasnya.
(fat/fat)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Artis Pria Pemeran Video Mesum Pelajar di Madiun Jadi Tersangka - detikNews"
Post a Comment