JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Adriana Venny menilai, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak tepat digunakan untuk menjerat artis VA dalam kasus prostitusi online.
Polisi menetapkan artis VA sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
Adriana menjelaskan, UU tersebut seringkali digunakan untuk mengkriminalisasi korban asusila. Ia menilai, artis VA sedang mengalami kriminalisasi tersebut.
"(UU ITE) sangat tidak tepat karena memang kalau dari pengalaman pendampingan Komnas Perempuan, pasal-pasal yang biasa digunakan untuk mengkriminaliasi korban, biasanya pencemaran nama baik, UU ITE," jelas Adriana saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (17/1/2019).
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Artis VA Menangis
Adriana menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE kerap disebut pasal "karet" lantaran tidak jelas dan tidak tegas.
Menurut Adriana, terdapat kemungkinan bukan VA yang mendistribusikan gambar dan video vulgar dirinya ke mucikari. Ada pula kemungkinan VA dieksploitasi untuk melakukan hal tersebut.
"Pasalnya ini pasal karet, siapa yang menyebarkan. Tapi (siapa) sebenarnya yang menyebarkan itu, sama di dalam UU Pornografi, bukan dia yang mendistribusikan, tapi kenapa kemudian dia yang kena," terangnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat, apa yang terjadi pada VA seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril Maknun.
Baiq Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram. Saat bekerja, Nuril mengaku kerap menerima pelecehan seksual oleh atasannya.
Namun, oleh Mahkamah Agung (MA), Nuril justru dinyatakan bersalah atas tindakan penyebaran rekaman suara perilaku asusila yang dilakukan atasannya.
"Jadi sebenarnya ini (VA) di-'Baiq Nuril'-kan, karena UU ITE yang dipakai," terang Adriana
Menurut Adriana, polisi seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), agar kasus ini menjadi lebih terang benderang dan pemesan jasa prostitusi juga dapat dijerat.
Baca juga: Alasan Polisi Tetapkan Artis VA Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Online
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Menurut polisi, VA diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.
Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/16295921/komnas-perempuan-artis-va-di-baiq-nuril-kan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas Perempuan: Artis VA di-"Baiq Nuril"-kan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment