Merdeka.com - Tak ingin kasus prostitusi artis ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, utamanya para artis, polisi pun membuka diri untuk dapat membersihkan nama baik mereka. Hal ini diutarakan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1).
BERITA TERKAIT
Dia sudah mendapatkan banyak telepon terkait dengan kasus prostitusi artis ini, utamanya soal nama-nama artis yang selama ini banyak beredar di media sosial (medsos).
Ia menyatakan, pada dasarnya 45 artis yang pernah tersebutkan itu, merupakan hasil keterangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan baik itu dari saksi maupun dari para muncikari.
"Kami memonitor ada keresahan. Kami membuka diri bagi para oknum (artis) atau para (artis) yang merasa seperti disebutkan. Kami juga selain akan memanggil, kami membuka ruang untuk mereka ini kalau tidak merasa, bisa mengadukan pencemaran nama baik, seperti yang dilakukan di Polda Metro," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap untuk meluruskan persoalan tersebut, termasuk membersihkan nama mereka. Namun, untuk ke-45 artis yang didapat dari keterangan saksi dan muncikari, pihaknya akan tetap melakukan pemanggilan.
Harapannya, dengan pemanggilan tersebut mereka nanti dapat menjelaskan dan menyampaikan terkait dengan kasus tersebut. "Dan kami akan meluruskan supaya tidak ada keresahan," tambahnya.
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menggerebek sebuah hotel di Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan dua artis dan dua manajemen dari artis tersebut dalam dua kamar yang berbeda.
Polisi melakukan penyelidikan kasus ini selama sebulan lamanya. Artis ibu kota itu bernama Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila. Satu artis pernah menjadi model majalah dewasa popular, dan satunya artis FTV.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, polisi mendapati data ada 6 dari 45 artis lainnya yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.
Ke 6 artis tersebut rencananya akan diperiksa pada pekan depan. Di antaranya Maulia Lestari, Baby Shu, Fatya Ginanjarsari, Riri Febyanti, Aldiena Cena, Tiara Permata Sari.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka. Tiga diantaranya sudah ditangkap, yakni ES, TN dan Fitria. Sedangkan tiga muncikari lainnya masih dinyatakan buron. [cob]
https://www.merdeka.com/peristiwa/soal-45-nama-polisi-persilakan-artis-melapor-jika-tak-terlibat-prostitusi.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Soal 45 Nama, Polisi Persilakan Artis Melapor Jika Tak Terlibat Prostitusi | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment