SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menaikkan status hukum artis peran VA sejak Rabu (16/1/2019), dari saksi menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Artis VA ditetapkan tersangka bukan karena dia terlibat langsung dalam praktik prostitusi, melainkan karena artis VA terbukti mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.
Baca juga: Polisi: Mucikari ES Punya Banyak Koleksi Foto dan Video Vulgar Artis VA
"Artis VA kami tetapkan tersangka per hari ini," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019) kepada wartawan.
Penyidik, kata dia, menjeratnya dengan pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: Datangi Polda Jatim, Ketua MUI Minta Polisi Tangkap Pria Pemesan Artis VA
Status tersebut sudah dibahas melalui gelar perkara dengan melibatkan pakar pidana, pakar bahasa, pakar transaksi elektronik, maupun ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera menyebut, mucikari ES memiliki banyak koleksi foto dan video artis VA, yang belakangan diketahui dikirim oleh artis VA sendiri.
Bukti-bukti itu didapat polisi dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi VA dan mucikari ES yang disita polisi.
"Foto dan video itu digunakan mucikari ES untuk menawarkan artis VA ke pria pemesan dalam praktik prostitusi online," jelasnya.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/16/17045331/polisi-artis-va-tersangka-uu-ite
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi: Artis VA Tersangka UU ITE - KOMPAS.com"
Post a Comment