Liputan6.com, Surabaya - Masa penahanan 20 hari terhadap tersangka prostitusi online artis VA, akan dilaksanakan pada Sabtu ini.
Untuk itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengajukan surat penambahan penahanan VA kepada kejaksaan tinggi selama 40 hari ke depan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (23/2/2019), pengajuan ini untuk melengkapi berkas acara penyidikan terhadap VA yang rencananya akan diserahkan dalam waktu satu minggu ke depan.
Artis pemeran FTV itu dijerat Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 1, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)
Bagikan Berita Ini
games.online IONQQ.GAMES. pin BB :58ab14xf5
ReplyDeletesilahkan daftar dan dapatkan keuntungan yang besar dengan bermain di IONQQ.GAMES:)