Search

Komnas Perempuan Pertanyakan Penahanan terhadap Artis VA - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku prihatin dengan penahanan artis peran VA terkait kasus prostitusi online.

VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny mempertanyakan tujuan dari penahanan tersebut mengingat kondisi kesehatan VA.

"Penahanan harusnya tidak diperlukan ya apalagi mengingat dia sakit-sakitan dan mengalami depresi. Korban ini sudah dihakimi di medsos. Penahanan itu untuk apa tujuannya?" kata Adriana kepada Kompas.com, Senin (4/2/2019).

Baca juga: Tante dan Kuasa Hukum Artis VA Jaminkan Diri agar Artis VA Tak Ditahan

Sebagai informasi, VA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga mengeksploitasi dirinya sendiri dengan menyebar gambar dan video vulgar kepada mucikari.

Menurut Venny, UU ITE yang dipakai untuk menjerat VA dapat berpotensi mengkriminalisasi korban.

Sementara itu, ia tetap berpandangan bahwa polisi seharusnya menyelidiki kasus ini menggunakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan menggunakan UU TPPO, Venny menilai artis VA akan mendapat perlindungan.

Baca juga: 5 Fakta Artis VA Sakit Usai Diperiksa Polisi 12 Jam, Alami Tekanan Psikologis hingga Penahanan Ditunda

"Kalau yang dipakai UU TPPO pasti dia justru harus dilindungi sebagai saksi korban dalam rangka membongkar sindikat yang lebih besar," terang dia.

Sebelumnya, artis peran VA dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Jawa Timur, Senin (4/2/2019) pagi.

Melalui akun Instagram @ccicjatim, Siber Polda Jawa Timur menginformasikan perihal itu.

"VA sudah dipindahkan ke ruang tahanan pagi tadi," tulis akun tersebut seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi.

Saat ini, Vanessa merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang Undang ITE berkait kasus prostitusi online.

Ia diduga melanggar pasal 27 Ayat 1 UU ITE karena dianggap secara langsung mengeksploitasi diri sendiri kepada mucikari lewat beberapa bukti transaksi komunikasi.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/04/16594951/komnas-perempuan-pertanyakan-penahanan-terhadap-artis-va

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Komnas Perempuan Pertanyakan Penahanan terhadap Artis VA - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.