Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejati Jatim'>Aspidum Kejati Jatim, Asep Mariyono mengaku, adanya waktu selama tujuh hari, kasus kosmetik ilegal endorse beberapa artis Indonesia ini akan diputuskan Kejaksaan.
Apakah berkas sudah lengkap atau bahkan belum lengkap, pihaknya masih menunggu telaah dari Jaksa peneliti berkas kasus ini.
Jika tidak lengkap, pihaknya akan mengirim P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, disertai dengan petunjuk dari Jaksa.
• Pelimpahan Tahap I, Kejati Jatim Akan Tentukan Sikap Berkas Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Artis
• Kejati Jatim Tanya Soal Kasus Kosmetik Ilegal, Vanessa Angel Kalahkah Via Vallen - Nella Kharisma?
"Tapi kalau sudah P21, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepolisian," tegasnya saat dikonfirmasi, Senin, (18/2/2019).
Kasus ini berawal keberhasilan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik produksi kosmetik ilegal yang diduga dilakukan KRL, warga Putuk Banaran Kandangan Kediri.
Produk kosmetik oplosan bermerek Derma Skin Care atau DSC Beauty itu menggunakan jasa artis terkenal untuk jadi endorse produk kecantikan ilegal tersebut.
• Aspidum Kejati Jatim Sebut Surat P-17 Terkait Kosmetik Ilegal Dikirim Usai Tunjuk Jaksa Peneliti
• Kejati Jatim Kirim Surat P-17 ke Penyidik Polda Jatim Terkait Kosmetik Ilegal Karina Indah Lestari
Selain VV, NK, NR dan OR yang dibayar oleh pelaku untuk meng-endorse kosmetik ilegal tersebut, kosmetik ini mengajak beberapa artis dengan inisial MP, DK dan DJB untuk mempromosikan produknya.
Untuk saksi yang lainnya akan dipanggil secara bergantian untuk menjerat tersangka.
http://jatim.tribunnews.com/2019/02/18/kejati-jatim-akan-putuskan-berkas-kasus-kosmetik-ilegal-endorse-artis-sepekan-ke-depanBagikan Berita Ini
0 Response to "Kejati Jatim Akan Putuskan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal Endorse Artis Sepekan Ke Depan - Tribun Jatim"
Post a Comment