JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap artis Jupiter Fortissimo terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini, dia ditangkap bersama rekannya, Eko Agus Iswanto, di sebuah indekos di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (11/2/2019) lalu.
Jupiter pernah ditangkap terkait kasus narkoba pada Mei 2016 dan menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Ia dinyatakan bebas dari penjara pada 27 Juli 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Jupiter pada Senin lalu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Jupiter Fortissimo
"Jadi benar ada seorang laki-laki berinisial JF ditangkap di daerah Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika karena berawal dari informasi masyarakat," kata Argo, Kamis kemarin.
Indekos baru
Argo menjelaskan, Jupiter menyewa sebuah kamar indekos di kawasan Tomang sebulan yang lalu. Namun, dia baru menempati indekosnya selama seminggu.
Saat dilakukan penangkapan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jupiter sedang mengangkat lemari dari lantai satu menuju kamarnya yang berada di lantai empat.
"Saat penangkapan, kedua tersangka (Jupiter dan Eko) sedang di lantai satu. Mereka akan mengangkat almari untuk dibawa ke kamarnya Jupiter di lantai empat," ujar Argo.
Polisi menggeledah indekos tersebut. Jupiter terbukti menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,47 gram di tempat kacamata yang disimpan di laci meja di kamar lantai empat.
Eko terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram di saku celana.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni satu alat isap tembakau (cangklong), dua alat isap sabu (bong), dua telepon genggam, uang senilai Rp 300.000, dan dua buah korek api gas.
Berdasarkan pengakuan Jupiter, dia menggunakan sabu untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Ia baru mengonsumsi sabu sebanyak dua kali sebelum ditangkap polisi.
"Menurut pengakuannya, motif menggunakan narkotika untuk daya tahan tubuh, inilah yang kadang salah kaprah. Kalau daya tahan biar kuat, ya makan buah, minum vitamin C, dan olahraga," kata Argo.
Satu pemasok ditangkap
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Jupiter dan Eko, polisi lalu menangkap seseorang bernama Jefry. Jefry berperan sebagai pemasok sabu untuk keduanya.
"Tersangka JF mendapatkan sabu dari Eko, kemudian kami tanya Eko, ia mengaku mendapatkan dari Jefry. Sudah dilakukan penangkapan juga dan dia (Jefry) mendapat (sabu) dari tersangka B yang masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Argo.
Argo menambahkan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 28,9 gram saat menangkap Jefry.
Jupiter, Eko, dan Jefry pun dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dilakukan tes urine.
Polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba untuk Jupiter.
"Masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jefry seperti apa jaringannya, sudah berapa lama dan mulai kapan menjual (sabu)," ungkap Argo.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/02/15/07562661/narkoba-kembali-menjerat-artis-jupiter-fortissimo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Narkoba Kembali Menjerat Artis Jupiter Fortissimo - KOMPAS.com"
Post a Comment