SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memperpanjang masa penahanan artis VA hingga 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa penahanan karena penyidik terus berupaya melengkapi berkas kasus penyebaran konten asusila sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Hari Sabtu (23/2/2019) adalah hari terakhir artis VA setelah ditahan 20 hari sejak akhir Januari lalu.
"Sesuai aturan dalam KUHP, tersangka artis VA diperpanjang penahanannya hingga 40 hari ke depan," kata Barung, Jumat (22/2/2019).
Namun, penyidik, kata Barung, berupaya mempercepat pemenuhan berkas-berkas dan syarat formil untuk kepentingan pelimpahan.
"Semoga pekan depan bisa segera dilimpahkan berkasnya," harap Barung.
Artis VA ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dari hasil pemeriksaan digital forensik, artis VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.
Artis VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Artis VA diamankan dalam penggerebekan praktik prostitusi di Surabaya pada 5 Januari lalu.
Dalam rangkaian penggerebekan, polisi juga mengamankan model perempuan berinisial AS.
https://regional.kompas.com/read/2019/02/22/15331811/polisi-perpanjang-masa-penahanan-artis-va
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Perpanjang Masa Penahanan Artis VA - KOMPAS.com"
Post a Comment