BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim batal memeriksa penyanyi NK sebagai saksi kasus kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC), Senin (17/12/2018).
Padahal, sesuai konfirmasi dari kuasa hukumnya, NK dipastikan hadir memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan keterlibatannya memasarkan produk kosmetik ilegal yang sudah tersebar luar hingga di luar pulau Jawa.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya secara profesional akan mengusut tuntas kasus kejahatan kosmetik ilegal ini.
Karena itulah, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya memanggil tujuh artis endrose kosmetik ilegal ini.
"Kami akan melakukan pemanggilan terhadap artis endrose, baru dua yang sudah mengkonfirmasi melalui kuasa hukumnya, NK dan VV," ungkap lUKI.
Baca: Video Viral Warga Bawa Jenazah ke RS Setelah Dengar Suara Teriakan dari Dalam Peti Mati
Luki menjelaskan, pemeriksaan terhadap artis endrose ini begitu penting karena menyangkut Undang-undang perlindungan konsumen
Hasil gelar perkara keterangan tim ahli sangat penting mengundang saksi, karena artis endrose ini sudah dibayar Rp 7 juta hingga Rp 15 juta per pekan.
"Jadi cukup besar sekali pada umumnya (endrose) selama dua tahun tinggal dihitung jumlahnya," jelas Luki.
Baca: Ternyata Mudah, Begini Cara Melacak Handphone yang Hilang
Luki menambahkan, kepolisian menjamin akan menuntaskan kasus ini.
"Kalau panggilan satu dan dua sampai tiga yang bersangkutan tidak datang ya kita bawa ke sini (Polda Jatim) nanti. Supaya menyelesaikan permasalahannya biar masyarakat jelas," pungkasnya.
(Tribunjatim.com, Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim akan Jemput Paksa Artis Endorse Kosmetik Ilegal Jika Tak Penuhi Pemanggilan Penyidik
http://bangka.tribunnews.com/2018/12/18/polda-jatim-akan-jemput-paksa-artis-endorse-kosmetik-ilegalBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Jatim Akan Jemput Paksa Artis Endorse Kosmetik Ilegal - Bangka Pos"
Post a Comment