Search

Ini Bayaran Artis Joy.Life untuk Satu Kali Siaran - Tribun Jakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan dengan cara joget erotis hingga telanjang melalui aplikasi Joy Live, dan meminta bayaran kepada pemirsanya.

Saat gelar rilis pengungkapan kasus tersebut, di Mapolres Tangsel, Kapolres AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan, seorang artis syur tersebut memasang tarif Rp 200 ribu untuk setiap akun yang ingin menyaksikan.

Namun, artis tersebut baru akan beraksi setelah ada sekira 20 orang yang daftar dan mentransfer uangnya.

"Jadi mereka transfer dulu baru live," ujar Ferdy, Jumat (28/12/2018).

Artis tersebut adalah M (18), dan ia ditangkap ketika sedang beraksi, dengan diarahkan oleh seorang sutradara, Hengki Karnando Saputra (25).

Selain Hengki, pacarnya, R (23) bertugas mengatur pemasukan dari pemirsa yang menonton.

Mereka bertiga ditangkap di sebuah kostan di bilangan Villa Melati Mas, Serpong, Tangsel, Selasa (25/12/2018) lalu.

Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit ponsel merk Samsung, Vivo dan Polytron, sebuah kartu ATM, celana motif loreng, pakaian dalam wanita dan sweater.

"Mengirim barang bukti berupa HP ke laboratorium IT yang dimiliki oleh SubDit Siber, Dit Reskrim Sus PMJ untuk penelusuran secara IT dengan lebih mendalam," lanjut Ferdy.

11 Ribu Personel Amankan Malam Tahun Baru 2019 di Sudirman-Thamrin

Polisi juga berkoordinasi dengan P2TP2A Kota Tangerang Selatan untuk melakukan Pendampingan mengingat dua tersangka adalah Wanita.

"Berkoordinasi dengan Lembaga Keuangan (Bank) untuk penelusuran para pengguna layanan bersifat pornografi tersebut," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang (PTPO), dan atau pasal 29 dan atau 30 dan atau 33 dan atau 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu mereka juga disangkakan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 16 tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik (ITE).

Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Let's block ads! (Why?)

http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/28/ini-bayaran-artis-joylife-untuk-satu-kali-siaran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Bayaran Artis Joy.Life untuk Satu Kali Siaran - Tribun Jakarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.