Penetapan tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus, melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra. Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Reporter: Ronald
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
https://www.liputan6.com/news/read/3664992/polda-metro-segera-serahkan-artis-lyra-virna-ke-kejari-bekasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Polda Metro Segera Serahkan Artis Lyra Virna ke Kejari Bekasi"
Post a Comment