Merdeka.com - Artis sinetron Baby Jovanca terbukti menghina temannya, Anggraini yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu kemarin, Baby divonis 4 bulan penjara.
BERITA TERKAIT
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Ali Said, Majelis Hakim Ni Made Sudani mendakwa Baby dengan pasal 310 ayat 1 tentang pencemaran nama baik.
"Dengan ini mengadili terdakwa dan secara sah terbukti bersalah melanggar, dan menjatuhi pidana selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan," kata Ni Made di akhir putusan sidang.
Menanggapi putusan itu, Baby Jovanca menanggapinya dengan akan berpikir untuk banding. Bahkan, sebelum sidang dimulai, pemeran Ade dalam Sitkom OK Jek tak berkomentar banyak ketika para wartawan mencoba mewawancarainya.
"Nanti ya mas," katanya singkat.
Sebelumnya diketahui, Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Baby lantaran dituding menghina temannya. Ia dituding melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE atau pasal 311 KUHP atau pasal 310 KUHP oleh Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Meskipun divonis 4 bulan. Namun Ni Made menegaskan Baby tidak ditahan. Sebab Baby pernah menjalani masa percobaan penahanan selama enam bulan sebelum itu habis. Dan vonis pidana tersebut harus dikurangi selama terdakwa pernah berada di dalam. Vonis yang dijatuhkan Hakim, sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). [cob]
https://www.merdeka.com/jakarta/hina-teman-artis-baby-jovanca-divonis-4-bulan-penjara.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Hina Teman, Artis Baby Jovanca Divonis 4 Bulan Penjara | merdeka.com - merdeka.com"
Post a Comment