Search

Usut Kasus Suap Eks Dirut Garuda, KPK Panggil Suami Artis Dian ...

Dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Emirsyah, kali ini penyidik KPK memanggil Maulana Indraguna Sutowo, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang merupakan suami artis cantik Dian Sastrowardoyo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar (ESA).

Selain Indraguna, KPK juga memanggil VP Network Management PT Garuda Indonesia (tbk) Tenten Wardaya.

Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada awak media melalui pesan singkat, Selasa (27/3).

Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah memeriksa mantan istri tersangka Soetikno Soedarjo, Dian Muljadi pada Jumat (23/3). Sementara mertua dari Dian Sastrowardoyo yaitu Adiguna Sutowo mangkir dari panggilan KPK Selasa (20/3) lalu.

Dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan Mugi Rekso Abadi (MRA) sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).

Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.

"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) tbk, Emirsyah Satar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ce1/ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/27/199300/usut-kasus-suap-eks-dirut-garuda-kpk-panggil-suami-artis-dian-sastro

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usut Kasus Suap Eks Dirut Garuda, KPK Panggil Suami Artis Dian ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.