Dalam jumpa pers Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are menjelaskan puluhan tas yang disita dalam berbagai merek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan, surat-surat, dan ponsel.
Tak hanya itu ada satu unit mobil Jeep Rubicon warna oranye yang saat ini dititipkan penyidik di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta.
Angela dan suaminya dilaporkan oleh seorang pria Santosa Tandyo. Santosa menginvestasikan uangnya kepada David untuk bisnis jual beli mobil. Namun oleh kedua suami istri ini, uang tersebut dibelikan sejumlah barang.
Santosa yang tadinya sempat menerima ketika diberi tahu uangnya dipakai untuk investasi jual beli tas impor kemudian merasa tertipu.
"Uang investasi ada yang justru dipakai untuk beli rumah dan mobil, ini dasar penerapan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uangnya," kata Rony di kantornya, Rabu (28/2).
Angela dan suaminya ditahan Polres Sleman sejak 5 Februari 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Keduanya diduga menipu, menggelapkan, dan mencuci uang investasi bisnis tas impor mewah dari Santosa. Total kerugian yang dialami Santoso ditaksir Rp 12,1 miliar.
"Saat pelapor menagih ke tersangka, ternyata tas dan jam yang harusnya dijual, justru dipakai tersangka untuk jaminan utang ke orang lain. Merasa ditipu, pelapor lantas melapor ke Polres Sleman pada 24 September 2017," jelas Rony.
Saksikan video 20Detik untuk mengetahui masalah apa yang membelit Angela Lee di sini:
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Sita Tas dan Jam Tangan Mewah dari Tangan Artis Angela Lee"
Post a Comment