"Keduanya kita jerat Pasal 378 atau 372 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Are Setia, kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Rabu (28/2/2018).
Penerapan pasal pencucian uang itu berdasarkan hasil pemeriksaan sekitar 20 orang saksi, keterangan ahli, dan pengumpulan alat bukti, diketahui Angela dan suaminya memakai uang investasi dari Santoso Tandyo (pelapor) untuk membeli rumah di kawasan BSD City Tangerang dan satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Baca juga: Artis Angela Lee Ditahan Polres Sleman dalam Kasus Penipuan
Padahal niat Santoso menyetor uang adalah untuk modal bisnis tas impor seperti kesepakatan awal dengan Angela dan suaminya. "Uang investasi ada yang justru dipakai untuk beli rumah dan mobil, ini dasar penerapan pasal penggelapan dan tindak pidana pencucian uangnya," jelas Rony.
Angela dan suaminya ditahan Polres Sleman sejak 5 Februari 2018 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan atau penggelapan dan pencucian uang. Keduanya diduga menipu, menggelapkan, dan mencuci uang investasi bisnis tas impor mewah dari Santosa. Total kerugian yang dialami Santoso ditaksir Rp 12,1 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu unit mobil Jeep Rubicon warna oranye, 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior Large, dan empat jam tangan mewah, serta sejumlah buku tabungan, surat-surat, dan ponsel.
Untuk barang bukti mobil Jeep Rubicon dan tas impor saat ini dititipkan penyidik di Rumah Penitipan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Yogyakarta.
(mbr/mbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Juga Jerat Artis Angela Lee dengan Pasal Pencucian Uang"
Post a Comment