Search

Artis Minta Keringanan Pajak

Jakarta, CNN Indonesia -- Aktor Ferry Salim meminta pemerintah memberikan keringanan pajak untuk artis dan pekerja senin lainnya. Pasalnya, penghasilan dari pekerjaan artis cenderung tak menentu.

"Artis itu masuk seniman. Kalau saya boleh minta sih pengenaan pajaknya diturunkan, karena penghasilannya tidak menentu," ujar Ferry, Selasa (27/2).

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 17 Tahun 2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto, kewajiban penyelenggaran pembukuan ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar atau lebih dalam satu tahun.


Sementara, bagi wajib pajak yang peredaran bruto dari usahanya kurang dari Rp4,8 miliar, wajib pajak terkait wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan, perhitungan penghasilan neto wajib pajak terkait akan dilakukan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan rumusan perhitungan pajak sebagai berikut, tarif norma X (penghasilan yang telah dikenai biaya atau pengeluaran) - penghasilan tidak kena pajak X tarif pasal 17 UU Pajak Penghasilan (PPh).

Adapun, untuk seorang artis seperti Ferry Salim dikelompokkan dalam kategori kegiatan pekerja seni dengan besaran norma 50 persen.


Persoalannya, besaran norma pengenaan 50 persen untuk artis tersebut dirasa Ferry cukup memberatkan untuk pekerjaan seorang artis yang terbilang musiman.

Ada masanya ketika seorang artis tidak mendapatkan penghasilan, namun tetap dikenakan pajak. Hal itu, menurut dia, yang dirasa cukup berat.

Selain itu, Ferry mengakui, menggunakan jasa konsultan pajak untuk melakukan pembukuan penghasilannya. Namun, terkadang ketika ia mengalami sedikit kesulitan ketika meminta bukti potong pajak di tempatnya bekerja untuk pembukuan penghasilan dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).


"Bukti potong itu agak sulit ya. Saya SPT perorangan kan harusnya Maret saya sudah minta di akhir Januari. Itu mengejar bukti potong bisa sampai sebulan loh," terang Ferry.

Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk taat membayar pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, besaran norma sebesar 50 persen tersebut dianggap mencukupi.


"Itu sudah memperhitungkan berbagai hal. Artinya, dari total bruto yang dikeluarkan artis, ada biaya-biaya yang kami anggap dikeluarkan oleh artis dan itu sekitar 50 persen, untuk menggaji manajemen, dress (pakaian), make up (tata rias)," imbuhnya.

Hestu melanjutkan, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak itu bergantung dari besaran penghasilannya. "Kalau penghasilannya Rp1 miliar ya itu basisnya 50 persen dari Rp1 miliar baru dikalikan tarif. Jadi, bahwa penghasilan itu tidak tetap, pajak kan didesain sesuai dengan realitas. Itu yang harus dilaporkan dan dibayar," pungkasnya. (bir)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20180227151726-532-279170/artis-minta-keringanan-pajak

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Artis Minta Keringanan Pajak"

Post a Comment

Powered by Blogger.