Search

Reaksi Rekan Artis Soal Tuntutan Hukuman Tio Pakusadewo

VIVA – Aktor Tio Pakusadewo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta atas kasus narkoba yang menjeratnya. Tuntutan terhadap Tio mengejutkan rekan-rekannya sesama artis. Banyak yang beranggapan tuntutan tersebut janggal.

Mereka membandingkan kasus Tio dengan sejumlah artis yang juga terlibat kasus narkoba. Jennifer Dunn dituntut 8 bulan penjara. Sementara Fachri Albar dituntut 9 bulan penjara. 

Tuntutan JPU terhadap Tio membuat rekan-rekan artis aktor gaek tersebut bereaksi. Mereka memberikan dukungan dan menuntut keadilan untuk Tio. 

Hal itu diperlihatkan beberapa artis yang datang ke sidang Tio pada Kamis, 7 Juni 2018 lalu. Hari ini, Minggu 10 Juni 2018, sejumlah rekan artis seperti Dewi Irawan, Jajang C Noer, keluarga dan kerabat Tio mendatangi gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka mengadukan nasib Tio.

Dewi terlihat bersemangat membela sahabatnya itu. Ia menceritakan masalah yang dibahas dengan perwakilan BNN. "Ya tadi sih dijelasin kenapa JPU menuntut sampai segitunya lho, 6 tahun dan 800 juta. Kayaknya memang benar harus dicari keadilan," ujar Dewi.

Lihat Juga

Bahkan, menurut Dewi, ia dan sahabat Tio lainnya akan membuat gerakan dukungan untuk Tio Pakusadewo secara besar-besaran. Tujuannya agar bisa didengar oleh hakim ketua yang menangani kasus aktor tersebut.

"Nanti akan kita perbesar lagi gerakannya, semoga yang lebih atas lagi bisa mendengar, bisa ada gaungnya. Ya kita memang, saya terutama dari Asosiasi Rumah Aktor Indonesia bersepakat untuk bagaimana nih supaya gaungnya ini nyampe gitu terdengar. Bisa jadi perhatian, terutama hakim lah nanti yang memutuskan gitu kan, kenapa JPU bisa menuntut begitu, apa alasannya," ujarnya. (mus)


 

Let's block ads! (Why?)

https://www.viva.co.id/showbiz/gosip/1044431-reaksi-rekan-artis-soal-tuntutan-hukuman-tio-pakusadewo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Reaksi Rekan Artis Soal Tuntutan Hukuman Tio Pakusadewo"

Post a Comment

Powered by Blogger.