Search

Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Perancang busana sekaligus artis Ivan Gunawan memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (6/12/2019) siang.

Ivan dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus salon pembuatan kelopak mata ilegal di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

"Jadi saya hari ini diminta kehadiran untuk memberi kesaksian. Di mana telah tertangkap dua oknum yang memiliki klinik kecantikan," kata pria yang kerap disapa Igun di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Ivan mengatakan, dirinya sempat menggunakan jasa salon ilegal itu pada tahun 2016 untuk membuat lipatan mata.

Dalam pemeriksaan ini, Ivan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh polisi.

"Seputar saya ke sana kapan, dilakukan tindakan apa saja, saya bayar atau tidak, ada keluhan atau tidak. Ya sesuai prosedur yang diperlukan dari kepolisian," ujar Ivan.

Baca juga: WNA Pemilik Salon Operasi Lipatan Kelopak Mata Ilegal di PIK Belajar dari Dokter di China.

Sebelumnya, polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).

Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.

"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).

Polisi menetapkan dua tersangka  yang merupakan WNA asal China yakni DN dan DS.

Baca juga: Salon Pembuat Lipatan Kelopak Mata Ilegal Bisa Layani 10 Pasien dalam Sebulan

Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.

Let's block ads! (Why?)



"artis" - Google Berita
December 06, 2019 at 01:25PM
https://ift.tt/2OTScAp

Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK - Kompas.com - KOMPAS.com
"artis" - Google Berita
https://ift.tt/2MWxq3k

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polres Metro Jakarta Utara Periksa Artis Ivan Gunawan Terkait Kasus Salon Kecantikan Ilegal di PIK - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.