Search

Fakta Kasus Prostitusi Online Artis VA, Dugaan Ada Rekayasa Polisi hingga Minta Pindah Penahanan - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Tersangka dugaan kasus prostitusi online, VA, mengaku sakit dan meminta penahanannya dipindahkan ke rumah sakit.

Kuasa hukum VA, Rahmat Santosa menjelaskan, VA sempat dirawat di rumah sakit karena lambungnya terluka.

Rahmat juga berharap perkara hukum VA akan segera selesai dan tidak berlarut-larut.

Rahmat juga menjelaskan, sosok pria yang diduga teman kencan VA adalah fiktif. Dirinya pun menaruh curiga adanya rekayasa yang dilakukan aparat kepolisian dalam kasus VA.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kuasa hukum VA ajukan pengalihan penahanan

Kuasw Hukum Artis VA, Rahmat SantosoKOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Kuasw Hukum Artis VA, Rahmat Santoso

Kuasa hukum VA, Rahmat, berharap penahanan kliennya dialihkan ke rumah sakit atau dibantarkan penahanannya.

"Kami ajukan pengalihan status penahanan, seminimnya pembantaran, karena kondisi VA sedang sakit," kata Rahmat, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (30/3/2019).

Pekan lalu kata Rahmat, VA dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena lambungnya mengalami luka. VA sempat mengalami demam tinggi.

Rahmat juga berharap perkara hukum yang dijalani kliennya cepat selesai, tidak rumit dan berlarut-larut.

"Kita harap perkaranya tidak menjadi rumit dan berlarut-larut, kasihan VA yang sedang sakit," tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif

2. Dugaan rekayasa terkait pria teman kencan VA

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Rahmat mengaku penasaran dengan sosok pria pemesan artis VA. Baginya, pria pemesan artis VA masih misteri, apakah memang ada atau hanya figur yang dibuat-buat oleh polisi.

"Saya curiga, klien saya ditangkap berkat aksi undercover polisi. Artinya pria yang disebut bersama artis VA di kamar hotel adalah fiktif," kata Rahmat, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/3/2019).

Menurutnya, dugaan itu dikuatkan pasca-penangkapan artis VA, pria pemesan tidak pernah muncul dan diperiksa polisi.

"Kami sempat akan mengajukan praperadilan atas kasus ini karena penasaran dengan pria pemesan VA, tapi batal karena kasusnya sudah dilimpahkan," jelasnya.

Baca Juga: Ngaku Sedang Sakit, Kuasa Hukum Artis VA Minta Penahanan Kliennya Dipindah ke Rumah Sakit

3. VA akan jadi saksi sidang dua mucikarinya

Mucikari ES dalam sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Mucikari ES dalam sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)

Dilansir dari Tribunnews, VA serta Rian Subroto akan dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan dua mucikari prostitusi online, ES alias Siska dan TN. Hal itu dikatakan penasihat hukum Siska, Franky Desima Waruwu.

"Saksi dari penyidik atau yang melakukan penggerebekan, kemudian VA (Vanessa Angel) dan R (Rian Subroto)," kata Franky, Senin (1/4/2019).

Para saksi tersebut akan didengarkan keterangannya dalam persidangan. Termasuk di antaranya kronologis dari awal hingga akhir kasus prostitusi online tersebut.

"Kalau penyidik dan VA pasti hadir lah. Cuma untuk si R (Rian) saya tidak tahu. Cuma informasinya memang dia sudah dipanggil agar memberikan keterangan dalam persidangan nantinya," tambahnya.

Baca Juga: Mucikari Tawar Rp 25 Juta, Artis VA Minta Rp 35 Juta

4. VA ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo

Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Mucikari TN dan ES usai sidang perdana di PN Surabaya, Senin (25/3/2019)

Jumat kemarin, penahanan VA telah dipindahkan dari penahanan Mapolda Jawa Timur ke Rutan Medaeng Sidorarjo, Jatim.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Sunarta mengatakan, sudah membentuk tim jaksa penuntut umum dalam perkara yang melibatkan VA.

Tim jaksa tersebut berisi jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

VA ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi online yang diungkap Polda Jawa Timur di Surabaya pada 5 Januari lalu.

Berdasar hasil pemeriksaan digital forensik, VA diduga terlibat dalam penyebaran atau transmisi konten asusila melalui media elektronik.

VA diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca Juga: 5 Fakta Sidang Mucikari ES, Artis VA Tawar Rp 35 Juta hingga Sosok Teman Kencan

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)/ Tribunnews (Titis Jati Permata)


Let's block ads! (Why?)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/15165871/fakta-kasus-prostitusi-online-artis-va-dugaan-ada-rekayasa-polisi-hingga

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Fakta Kasus Prostitusi Online Artis VA, Dugaan Ada Rekayasa Polisi hingga Minta Pindah Penahanan - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.