Search

Dipanggil sebagai Saksi di Persidangan, Pria Pemesan Artis VA Tidak Hadir - KOMPAS.com

SURABAYA, KOMPAS.com - RS, pria yang disebut sebagai pemesan artis VA dalam kasus prostitusi online tidak hadir saat diundang menjadi saksi dalam sidang 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Novan Arianto mengatakan, pihaknya telah mengirim surat panggilan kepada RS. Surat panggilan dikirim ke alamat RS yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Sesuai yang tertera dalam BAP, alamat RS ada di Lumajang, ya kita kirim ke Lumajang, namun surat kembali ke Kejaksaan karena alamat yang dituju tidak ada," kata Novan, usai sidang.

Baca juga: Artis VA Bersaksi dalam Perkara Hukum 2 Muncikarinya

Pihak Polda Jatim, kata dia, pernah mengatakan jika RS juga punya alamat di Jakarta. "Kami tetap berpatokan kepada BAP untuk alamat RS," tambah dia.

Dalam dakwaan kepada 2 mucikari yakni ES dan TN, identitas RS sempat diungkap. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang pekan lalu, RS ditawari untuk berkencan dengan artis VA oleh mucikari berinisial D yang saat ini masih buron.

Pertemuan antara RS dengan mucikari D terjadi di sebuah kafe di Lumajang, pada Desember 2018 lalu. Lalu, mucikari D menyambungkan dengan beberapa mucikari hingga sampai ke artis VA dan terjadilah pertemuan di sebuah hotel di Surabaya, pada 5 Januari 2019 lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Tuding Sosok Pria Pemesan Artis VA Itu Fiktif

Dalam sidang lanjutan 2 mucikari di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin siang, artis VA dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, menurut Jaksa Novan Arianto, artis VA membenarkan jika dirinya hanya menerima uang Rp 35 juta dari Rp 80 juta yang disepakati sebagai tarif kencan.


Let's block ads! (Why?)

https://regional.kompas.com/read/2019/04/01/21032241/dipanggil-sebagai-saksi-di-persidangan-pria-pemesan-artis-va-tidak-hadir

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dipanggil sebagai Saksi di Persidangan, Pria Pemesan Artis VA Tidak Hadir - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.