"Hasil asesmen dari BNNP DKI sudah keluar, kesimpulannya dilakukan rehabilitasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Medcom.id, Selasa, 27 Agustus 2019.
Argo mengatakan, Rio akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur. Meski begitu, Rio belum dikirim ke RSKO, ia masih ditahan di rumah tahanan (Rutan) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Belum diserahkan ke RSKO, karena baru terima hasil asesmen," ujar Argo.
Rio ditangkap di rumah keluarganya kawasan Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, Selasa, 13 Agustus 2019 pukul 14.30 WIB. Polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram, bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu.
Rio dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 127 huruf a junto Pasal 132 ayat 1 UU RI tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Rio pernah tersangkut kasus serupa. Ia bebas pada hari kedua Idulfitri, Sabtu, 16 Juni 2018 dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat, setelah menjalani hukuman sejak Agustus 2017.
Artis peran itu menjadi orang kelima dari dunia hiburan yang ditangkap terkait kasus narkoba selama satu bulan terakhir. Sebelumnya, polisi menangkap komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran; Zulfikar, pemeran Jamal dalam sinetron Preman Pensiun, dan artis Jefri Nichol.
(BOW)
https://www.medcom.id/nasional/hukum/ZkerMBOK-artis-rio-reifan-direhabilitasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Artis Rio Reifan Direhabilitasi - Medcom ID"
Post a Comment